Sastra Untuk Kemanusiaan


Industri Kreatif dan Kewirausahaan Kreatif Berbasis Bahasa dan Seni

The creative economy is not a single superhighway, however, but a multitude of different local trajectories. Many of these pathways are to be found at the subnational level – in cities and regions in developing countries. Not with standing the importance of national scale policy interventions, it is clear that the next frontier of knowledge generation rests on understanding interactions, specificities and policies at local levels,

and how the creative economy might be practically promoted in communities, cities and regions across the developing world.(Creative Economy Report 2013, Special Edition, UNDP dan UNESCO, 2015, halaman 15).

Dunia sedang disuguhi perkembangan ekonomi kreatif dan industri kreatif yang menakjubkan. Di Indonesia pun sekarang kepesatan perkembangan ekonomi kreatif dan industri kreatif juga demikian mengesankan. Gairah mengembangkan ekonomi kreatif dan industri kreatif bukan hanya tampak pada pemerintah (baik pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono maupun pemerintahan Joko Widodo), melainkan juga tampak para berbagai kelompok pelaku ekonomi kreatif dan industri kreatif, bahkan juga akademisi di berbagai bidang keilmuan termasuk ke dalamnya akademisi dan pendidik bidang bahasa dan seni. Melalui Kementerian Perdagangan, bahkan pada tahun 2009 pemerintah telah meluncurkan dokumen Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif. Untuk menyemarakkan wacana ekonomi kreatif dan industri kreatif, secara ringkas tulisan ini mencoba menginisiasi, mengenalkan, dan membeberkan wawasan umum industri kreatif dan kewirausahaan kreatif termasuk kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni. Secara berturut-turut berikut ini dibeberkan (1) hakikat ekonomi kreatif, (2) hakikat industri kreatif, (3) sektor ,aktivitas, dan taksonomi industri kreatif, dan (4) keberadaan dan peran kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni dalam ekonomi dan industri kreatif.

HAKIKAT EKONOMI KREATIF

Perlu Anda ketahui bahwa dua puluh sembilan tahun lalu, dalam Third Wave (1984), Alvin Toffler telah memprakirakan adanya peradaban Gelombang Ketiga, menyandingi atau malah menggeser dominasi Peradaban Gelombang Pertama dan Peradaban Gelombang Kedua meskipun kedua peradaban tersebut tidak berarti punah. Menurutnya, peradaban Gelombang Pertama adalah peradaban pertanian yang masyarakatnya melakukan aktivitas ekonomi dengan bergantung pada alam; peradaban Gelombang Kedua adalah peradaban industri manufaktur yang masyarakatnya melakukan aktivitas ekonomi dengan mengolah “bahan-bahan alam seperti bahan-bahan tambang”; dan peradaban Gelombang Ketiga adalah peradaban informasi yang masyarakatnya melakukan aktivitas ekonomi dengan kemajuan teknologi (Alisjahbana, 1984; Toffler, 1984). Dengan menggunakan peristilahan Toffler, dapat dikatakan bahwa sekarang telah hadir peradaban Gelombang Keempat yang merupakan peradaban kreativitas dan inovasi atau pengetahuan yang masyarakatnya melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi dengan cara mentranformasikan suatu “bahan dasar” (subject matter) tertentu dengan pengetahuan atau kreativitas dan inovasi sedemikian rupa. Dalam peradaban pertanian [tradisional], aktivitas ekonomi berpusat pada persenyawaan ekonomi dengan alam atau tanah dan mengandalkan pemanfaatan kekuatan fisik binatang dan manusia sehingga tenaga fisikal manusia menjadi sangat berharga; dalam peradaban industri aktivitas ekonomi berpusat pada persenyawaan ekonomi dengan “bahan-bahan mentah alam” dan mengandalkan pelipatgandaan kekuatan fisik manusia sehingga tenaga fisikal manusia menjadi sangat berharga; dalam peradaban informasi aktivitas ekonomi berpusat pada persenyawaan ekonomi dengan informasi dan mengandalkan pelipatgandaan kekuatan pikir manusia sehingga informasi dan pikiran manusia sangat berharga; dan dalam peradaban kreativitas atau pengetahuan aktivitas ekonomi berpusat pada persenyawaan ekonomi dengan budaya dan mengandalkan hak kekayaan intelektual (HaKI) terutama hak cipta (copyright), teknologi komunikasi dan informasi terutama multimedia, dan kreativitas-inovasi insani atau modal kreatif insani. Dalam konteks peradaban Gelombang Keempat atau peradaban kreativitas (pengetahuan) inilah kemudian dimaklumkan hadirnya masyarakat kreatif (creative society) atau masyarakat pengetahuan (knowledge societies) dengan corak ekonominya yang bertumpu pada kreativitas dan inovasi insani atau pengetahuan pada satu pihak dan pada pihak lain bertumpu pada “persenyawaan” ekonomi dengan kebudayaan sebagai sistem simbolis (UNESCO, 2005; World Bank, 2007).

Memang, patut Anda ketahui, terdapat beberapa istilah atau sebutan untuk mewadahi dan menyebut gejala yang berkenaan dengan “persenyawaan” atau “perkawinan” ekonomi dengan budaya [dalam pengertian luas atau holistik] yang ditunjang oleh teknologi informasi dan komunikasi, hak kekayaan intelektual (intellectual property right), dan kreativitas—inovasi insani pada satu pihak dan pada pihak lain didorong oleh pertumbuhan permintaan produk-produk kreatif dan tujuan-tujuan turisme yang serba eksklusif (UNCTAD, 2009:9-20). Ekonomi budaya (economy of culture) sekaligus industri budaya (cultural industries) merupakan sebutan atau istilah yang muncul lebih dahulu dibandingkan dengan sebutan atau istilah ekonomi inovasi (innovation economics), ekonomi pengetahuan (knowledge economy) atau ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy], dan ekonomi kreatif (creative economy). Sebutan atau istilah ekonomi inovasi tidak banyak yang menggunakannya baik pakar maupun pemerintah dan lembaga tertentu. Sampai sekarang sebutan atau istilah ekonomi budaya dan ekonomi pengetahuan atau ekonomi berbasis pengetahuan masih banyak dipakai oleh berbagai pakar, pemerintah (antara lain pemerintah Jerman dan Europe Commission), dan atau lembaga-lembaga dunia tertentu (antara lain Bank Dunia dan OECD). Akan tetapi, sekarang sebutan atau istilah paling popular dan paling sering dipakai oleh pakar (misalnya, Richard Florida), pemerintah (misalnya, pemerintah Inggris Raya), dan lembaga tertentu (misalnya UNCTAD dan UNESCO) adalah ekonomi kreatif. Meskipun juga sering digunakan secara bergantian, dibandingkan dengan sebutan atau istilah ekonomi budaya dan ekonomi (berbasis) pengetahuan, sebutan atau istilah ekonomi kreatif sekarang paling popular digunakan di berbagai belahan dunia dan benua. Lebih-lebih sekarang banyak pemikiran dan kebijakan pemerintah di berbagai negara di dunia (misalnya Inggris, Singapura, Jerman, Selandia Baru, dan Asutralia serta Brazilia) berpandangan bahwa ekonomi budaya dan ekonomi (berbasis) pengetahuan merupakan bagian ekonomi kreatif. WIPO (World Intellectual Property Organization), sebuah badan PBB di bidang kekayaan intelektual, menggolongkan ekonomi budaya dan ekonomi kreatif sebagai bagian ekonomi hak cipta atau industri hak cipta (copyright economy atau copyright industries) dan sebutan ekonomi hak cipta atau industri hak cipta dipakai oleh pemerintah Amerika Serikat, berbagai pakar, dan lembaga tertentu. Sekalipun demikian, sebutan atau istilah ekonomi kreatif masih jauh lebih umum dan popular dipakai dibandingkan dengan sebutan atau istilah ekonomi hak cipta. Bahkan para pakar ekonomi Indonesia (misalnya Dawam Rahardjo, Didik J. Rachbini) dan pemerintah Indonesia juga menggunakan istilah atau istilah ekonomi kreatif. Oleh karena itu, dalam panduan ini kita gunakan istilah atau sebutan ekonomi kreatif (creative economy).

Patut Anda ketahui bahwa ekonomi kreatif merupakan gejala baru ekonomi sekalipun berbagai aktivitas ekonomi kreatif sudah lama berlangsung. Memang, harus diakui, ada pandangan yang menyatakan bahwa ekonomi kreatif ini merupakan “barang lama dengan kemasan baru”, tetapi, harus disadari ada pula pandangan yang menyatakan bahwa ekonomi kreatif merupakan “barang baru” sekalipun benih-benihnya sudah berkembang lama. Mengapa demikian ekonomi kreatif disebut “barang baru”? Telah diketahui bersama bahwa pergeseran dari era pertanian lalu era industrialisasi, disusul oleh era informasi yang disertai dengan banyaknya penemuan baru di bidang teknologi infokom serta globalisasi ekonomi, telah menggiring peradaban manusia ke dalam suatu arena interaksi sosial baru yang belum pernah terbayangkan pada masa-masa sebelumnya. Industrialisasi telah menciptakan pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang lebih murah dan lebih efisien. Temuan baru di bidang teknologi informasi dan komunikasi seperti internet, surel (email), SMS, Global System for Mobile communications (GSM) telah menciptakan interkoneksi antar-manusia yang membuat manusia menjadi semakin produktif. Globalisasi dan internasionalisasi di bidang media dan hiburan juga telah mengubah karakter, gaya hidup, dan perilaku masyarakat menjadi lebih kritis dan lebih peka atas rasa serta pasar pun menjadi semakin luas dan semakin global. Pada sisi lain, yang muncul dari fenomena tersebut adalah kompetisi yang semakin keras. Kondisi ini mengharuskan perusahaan mencari cara supaya bisa menekan biaya semurah mungkin dan seefisien mungkin. Konsentrasi industri pun berpindah dari negara barat ke negara-negara berkembang di Asia karena tidak bisa lagi menyaingi biaya murah di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan efisiensi industri negara Jepang. Negara-negara maju mulai menyadari bahwa pada saat ini mereka tidak bisa mengandalkan supremasi di bidang industri manufaktur lagi, tetapi mereka harus lebih mengandalkan modal insani yang kreatif, sehingga kemudian pada tahun 1990-an dimulailah era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas, yang populer disebut ekonomi kreatif yang digerakkan oleh sektor industri yang disebut industri kreatif.

Berdasarkan hal tersebut di atas dapatlah Anda ketahui bahwa ekonomi kreatif sebenarnya adalah wujud dari upaya mencari modus pembangunan berkelanjutan melalui kreativitas dan inovasi, dalam arti pembangunan berkelanjutan adalah suatu iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. Dengan kata lain, ekonomi kreatif adalah wujud dari semangat bertahan hidup yang sangat penting bagi negara-negara maju dan juga menawarkan peluang yang sama untuk negara-negara berkembang. Pesan besar yang ditawarkan ekonomi kreatif adalah pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas atau lestari, yaitu gagasan, talenta dan kreativitas. Tidak mengherankan, ada pandangan bahwa ekonomi kreatif merupakan interaksi kompleks antara budaya, ekonomi, dan teknologi dalam dunia yang telah terglobalisasi dan didominasi oleh lambang, teks, suara, dan citra. Oleh karena itu, ekonomi kreatif sering didefinisikan sebagai “The creative economy is an evolving concept based on creative assets potentially generating economic growth and development” (UNCTAD, 2009:4). Ditambahkan oleh UNCTAD (2009:4) sebagai berikut.

  • It can foster income generation, job creation and export earnings while promoting social inclusion, cultural diversity and human development; (b) It embraces economic, cultural and social aspects interacting with technology, intellectual property and tourism objectives; (c) It is a set of knowledge-based economic activities with a development dimension and cross-cutting linkages at macro and micro levels to the overall economy; (d) It is a feasible development option calling for innovative multidisciplinary policy responses and interministerial action; dan (e) At the heart of the creative economy are the creative industries.

Sejalan dengan itu, dapatlah Anda katakan bahwa ekonomi kreatif itu bertumpu pada aset-aset kreatif atau modal kreatif yang secara potensial mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan; “mengawinkan” atau “merangkul” (embraces) aspek ekonomi, budaya, dan sosial dengan teknologi, kekayaan intelektual, dan tujuan-tujuan pariwisata; berupa sejumlah kegiatan ekonomi berbasis pengetahuan dengan dimensi pembangunan dan beraneka pertautan pada tataran makro dan mikro terhadap keseluruhan ekonomi; pilihan pembangunan yang terjangkau yang memerlukan tanggapan setimpal kebijakan inovatif secara multidisipliner dan tindakan antardepartemen; dan bersumbu industri kreatif. Oleh karena itu, industri kreatif menjadi sumbu-utama masyarakat pengetahuan [masyarakat kreatif] dan ekonomi kreatif (Work Foundation, 2007: 16; Fonseca-Reis, 2008; Australian Cultural Ministers Council, 2008:3; UNCTAD, 2009) sehingga keduanya berkoeksistensi. Wajarlah jika Work Foundation (2007:16-30) menegaskan bahwa industri kreatif merupakan bagian tidak terpisahkan dari ekonomi kreatif atau ekonomi pengetahuan.

HAKIKAT INDUSTRI KREATIF

Setelah memahami hakikat ekonomi kreatif, barulah Anda dapat memahami hakikat industri kreatif. Apakah hakikat industri kreatif? Perlu Anda ketahui bahwa relatif sama dengan istilah atau sebutan ekonomi kreatif, terdapat berbagai istilah atau istilah untuk mewadahi dan menyebut gejala-gejala “perkawinan atau persenyawaan” antara industri, seni dan budaya, teknologi, kreativitas dan modal intelektual, dan hak kekayaan intelektual. Ada istilah atau sebutan industri budaya (cultural industries), industri kreatif (creative industries), industri hak cipta (copyright industries). Horkeimer dan Ardono (1991) mencetuskan istilah atau sebutan industri budaya. Istilah atau istilah ini muncul paling awal dan dipakai oleh berbagai negara dan lembaga tertentu, misalnya Jerman, Komisi Eropa, Australia, dan Hongkong. Kemudian muncul istilah atau istilah industri kreatif. Banyak pakar, pemerintah, dan lembaga tertentu menggunakan istilah atau sebutan industri kreatif di samping industri budaya. Selanjutnya muncul istilah atau sebutan industri hak cipta. Ada pihak yang menyamakan pengertian industri budaya, industri kreatif, dan industri hak cipta, tetapi banyak pula pihak yang membedakan pengertian industri budaya, industri kreatif, dan industri hak cipta. Pihak yang membedakan ini memandang industri budaya sebagai bagian industri kreatif pada satu pihak dan pada pihak lain industri kreatif merupakan bagian industri hak cipta (simak UNCTAD, 2009:9-15) sehingga istilah industri hak cipta mencakup makna istilah industri kreatif dan industri budaya. Dibandingkan dengan  istilah industri budaya dan industri hak cipta, istilah atau istilah industri kreatif paling popular dan paling luas dipakai sekarang. Para pakar dan pemerintah Indonesia juga menggunakan istilah atau istilah industri kreatif. Berdasarkan pertimbangan ini, dalam panduan ini digunakan sebutan industri kreatif.

Pada hakikatnya industri kreatif berporos pada paduan antara kreativitas-inovasi, keterampilan/kemahiran, talenta atau intelektualitas, seni, dan budaya serta teknologi. Dikemukakan oleh DCMS (2008:2) bahwa “Creative industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill, and talent and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property” (Industri kreatif berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan kesejahteran dan lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual). Sementara itu, UNCTAD (2008:12-13) menyatakan sebagai berikut.

“The creative industries (a) are the cycles of creation, production and distribution of goods and services that use creativity and intellectual capital as primary inputs; (b) constitute a set of knowledge-based activities, focused on but not limited to arts, potentially generating revenues from trade and intellectual property rights ;(c) comprise tangible products and intangible intellectual or artistic services with creative content, economic value and market objectives; (d) are at the cross-road among the artisan, services and industrial sectors; and (e) constitute a new dynamic sector in world trade.”

Jadi, industri kreatif merupakan industri yang bersumber dari kreativitas dan inovasi, modal kreatif atau intelektual, dan kemampuan manusia dalam mentransformasikan, merekayasa dan mendayagunakan seni dan budaya menjadi produk-produk kreatif baik barang kreatif maupun jasa kreatif yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual.

Perlu Anda ketahui bahwa relatif sama dengan keberadaan ekonomi kreatif, keberadaan industri kreatif telah memperkaya arsitektur perekonomian dan perdagangan dunia termasuk perekonomian dan perdagangan Indonesia. Industri kreatif tidak menggantikan, apalagi mematikan, aktivitas pertanian, industri manufaktur, industri informasi. Dengan kata lain, sektor pertanian, sektor industri manufaktur, dan sektor industri informasi tidak pudar dan punah dengan adanya industri kreatif. Akan tetapi, memang, kedudukan dan peran industri kreatif semakin penting di tengah-tengah berlangsungnya deindustrialisasi manufaktur beberapa tahun belakangan (Basri, 2009; Rahardjo, 2009). Hal ini tampak pada sumbangannya bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. UNCTAD (2009) melaporkan industri kreatif tumbuh dan berkembang paling dinamis di antara berbagai sektor perekonomian dunia terutama perdagangan dunia. Sebagai contoh, di United Kingdom perkembangan industri kreatif memberi kontribusi 7,9 persen bagi pendapatan domestik bruto dan membuka pasar kerja 4,1 persen pada tahun 2002 (DCMS, 2008). Pada tahun 2007, secara umum kontribusi industri kreatif sebesar 60 milyar poundsterling bagi perekonomian Inggris. Secara khusus, di Glasgow Inggris, semenjak tahun 2000 telah tercipta 153 ribu lapangan kerja industri kreatif dan pada tahun 2007 mampu berkontribusi sebesar Rp 62,5 triliun dalam pertumbuhan ekonomi (Tempo, September 2008). Dalam pada itu, laporan UNCTAD (2009) tentang ekonomi kreatif menyodorkan fakta-fakta bahwa selama 2005-2005 perdagangan barang dan jasa kreatif meningkat 8,7 persen. Nilai ekspor pada tahun 2005 saja mencapai 424,4 milyar dollar AS atau setara 3.200 triliun rupiah, padahal pada tahun 1996 baru 227,5 milyar dollar AS. Akan halnya industri kreatif Indonesia telah menyumbangkan produk domestik bruto 6,3 persen pada tahun 2002—2006 dan pada tahun 2015 diharapkan mampu menyumbangkan produk domestik bruto 7 persen (Tempo, September 2008; Kompas, 2008a). Semua itu jelas menunjukkan betapa industri kreatif memiliki potensi besar dan dapat diandalkan untuk menjadi pilar ekonomi dunia termasuk ekonomi dan industri Indonesia. Jika diurus secara sungguh-sungguh, pada masa akan datang niscaya berbagai bidang industri kreatif akan semakin besar peran dan kontribusinya bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dunia termasuk Indonesia yang notabene telah bersalin rupa menjadi ekonomi kreatif.

SEKTOR, AKTIVITAS, DAN TAKSONOMI INDUSTRI KREATIF

Setelah Anda memahami hakikat ekonomi kreatif dan industri kreatif, tentu di benak Anda timbul pertanyaan: apa sajakah sektor-sektor dan aktivitas-aktivitas industri kreatif? Untuk menjawab hal ini pertama-tama Anda perlu mengetahui bahwa persenyawaan atau “perkawinan” antara industri dengan seni dan budaya sesungguhnya sudah lama berlangsung meskipun kadang-kadang tidak diakui, bahkan dianggap tidak ada atau tidak seharusnya terjadi oleh berbagai pihak terutama oleh para penggelut seni dan budaya. Fakta-fakta juga menunjukkan bahwa aktivitas-aktivitas yang bersangkutan dengan pertukaran dan perdagangan barang-barang dan jasa-jasa seni dan budaya telah berlangsung lama baik dalam skala domestik di dalam negeri, regional maupun internasional atau global. Data-data UNESCO (2003; 2005) tentang arus internasional perdagangan barang-barang dan jasa-jasa seni dan budaya menunjukkan bahwa semakin lama semakin besar arus pertukaran dan pergadangan budaya secara global baik barang maupun jasa budayawi. Banyak pihak terutama pemangku budaya tinggi (great tradition) ala Redfieldian atau budaya adiluhung menilai bahwa hal tersebut dapat “mendangkalkan” atau “memerosotkan” makna seni dan budaya sehingga sering disebut komodifikasi seni dan budaya. Komodifikasi seni dan budaya atau perdagangan budaya dianggap ulah kebudayaan massa yang – bagi pemangku atau pemeluk budaya adiluhung – memang hanya menjunjung dan memuja kepopuleran dan kedangkalan makna yang menimbulkan dekadensi budaya. Oleh karena itu, pada dasawarsa 1940-an, secara peyoratif Horkheimer dan Ardono (simak Ardono, 1991) menyebut atau menamainya industri budaya. Sebutan atau istilah industri budaya ini kemudian dipakai oleh berbagai pihak yang berurusan dengan industri seni dan budaya, misalnya Theordore Ardono, Richard Florida, John Howkins; juga diterapkan oleh berbagai pemerintah yang secara serius mengembangkan sekaligus mengelola seni dan budaya sebagai industri, misalnya pemerintah United Kingdom, Jerman, Australia, dan Selandia Baru; dan digunakan oleh berbagai lembaga tertentu yang mengamati dan mengkaji gejala seni dan budaya sebagai industri, misalnya European Commission, UNESCO, UNCTAD, dan German Commission for UNESCO. Setelah dalam rentang waktu cukup panjang digunakan oleh banyak pihak tersebut, sebutan atau istilah industri budaya mengalami ameliorasi atau peningkatan persepsi positif dan konstruktif di mata publik. Di samping masih ada persepsi peyoratif dari berbagai pihak, harus diakui bahwa sekarang banyak pihak justru mempersepsi positif dan konstruktif sebutan atau istilah industri budaya. Bahkan sekarang industri budaya sudah dianggap pemandangan jamak dalam kehidupan sehari-hari.

Perlu Anda ketahui, dalam perjalanan waktu sebutan atau istilah industri budaya terus-menerus (a) mengalami sentuhan konseptual, (b) memperoleh tantangan dari pandangan dan pemikiran baru tentang perlindungan gagasan-kreativitas—inovasi yang dinamakan hak kekayaan intelektual terutama hak cipta, paten, dan merek, (c) mendapatkan berbagai tantangan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terutama digitalisasi yang demikian pesar, (d) memperoleh pengaruh dari berbagai perubahan sosial, ekonomis, dan demografis terutama wisata dan deindustrialisasi, dan (e) mengalami intensifikasi penerapan di berbagai negara maju dan berkembang. Hal tersebut membuat sebutan atau istilah industri budaya dianggap tidak memadai oleh berbagai pihak baik pemerintah maupun pakar dan pemerhati industri kreatif. Istilah industri budaya dianggap sebagai “wadah yang sudah tidak mampu memuat” seluk-beluk dan tali-temali industri dengan seni dan budaya. Tak mengherankan, kemudian berbagai pihak mencari sebutan atau istilah baru untuk mewadahi berbagai perkembangan yang berkenaan dan terkait dengan industri budaya dan berbagai tantangan konseptual yang dihadapi oleh industri budaya. Dalam usaha mencari sebutan atau istilah tersebut, pada tahun 1994, dalam laporan bertajuk Commerce in Content Report untuk Departemen Industri, Ilmu, dan Teknologi Australia, Dr. Terry Cutler of Cutler and Co. pertama kali menggunakan sebutan atau istilah industri kreatif untuk mewadahi kompleksitas persenyawaan seni dan budaya dengan industri yang dilandasi oleh kreativitas dan inovasi pada satu sisi dan pada sisi lain ditunjang oleh hak kekayaan intelektual (HKI) dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) (Higgs, Cunningham, dan Pagan, 2007:4-5). Selanjutnya sebutan atau istilah industri kreatif ini kemudian dieksplorasi dan dimantapkan lebih lanjut oleh United Kingdom melalui Department for Culture, Media, dan Sport (DCMS). Melalui Creative Industries Task Force, pada tahun 1998 DCMS berhasil memopulerkan dan membakukan sebutan atau istilah industri kreatif ke seluruh negara Anglo-Saxon, bahkan negara-negara di dunia. Sebutan atau istilah industri kreatif makin popular dan mantap setelah Creative Industries Task Force DCMS memublikasikan peta- utuh industri kreatif dalam dokumen bertajuk Creative Industries Mapping Document 2001. Sejak saat itu sebutan atau istilah industri kreatif telah menjadi baku dan digunakan oleh pemerintah dan pakar industri kreatif di berbagai belahan dunia.

Dengan mantap dan bakunya sebutan atau istilah industri kreatif, frekuensi penggunaan sebutan atau istilah industri kreatif lebih banyak daripada sebutan atau istilah industri budaya. Hal ini tidak berarti bahwa sebutan atau istilah industri budaya hilang sama sekali atau punah, tetapi memang semakin pudar. Berbagai pihak – baik pemerintah maupun pakar dan lembaga tertentu –masih memakai sebutan atau istilah industri budaya. Hal ini dapat terjadi karena ada berbagai pihak yang membedakan konsep industri kreatif dengan industri budaya, tetapi ada pula pihak-pihak yang menyamakan konsep industri kreatif dengan industri budaya; dan bahkan juga ada pula pihak-pihak tertentu yang menganggap industri budaya sebagai bagian dari industri kreatif. Sebagai contoh, United Kingdom menggunakan sebutan industri kreatif saja dengan maksud sama dengan sebutan industri budaya, sebagaimana dapat dilihat dalam berbagai dokumen yang telah diterbitkan oleh lembaga-lembaga terkait dengan United Kingdom, antra lain Creative Industries Mapping Document (2001, Staying Ahead: The Economic Performance of the UK’s Creative Industries (2003), dan Creative Britain: New Talents for New Economy (2007). Dalam pada itu, pemerintah Jerman melalui Creative Business Consult dan German Commission for UNESCO masih menggunakan sebutan atau istilah industri budaya berdampingan dengan sebutan industri kreatif (menyandingkan kedua sebutan) karena menganggap industri budaya sebagai bagian dari industri kreatif, sebagaimana dapat dilihat dalam dokumen bertajuk Culture and Creative Industries in Germany (2007) dan Culture and Creative Industries in Germany: Defining the Common Characteristics of the Heterogeneous Core Branches of the “Cultural Industries” from a Macro-economics Perspective (2009). Dalam hubungan ini rumus yang dipakai adalah: Sektor-sektor inti industri budaya + sektor-sektor kreatif yang dimaksukkan ke dalam konsep baru = industri kreatif (Fesel dan Sondermann, 2007:17). Selanjutnya, di Australia sebutan industri kreatif dan industri budaya juga masih sama-sama digunakan meskipun oleh pihak berbeda, misalnya Pemerintah Australia melalui Australian Research Councial menggunakan sebutan industri kreatif sebagaimana terlihat dalam dokumen Australia’s Creative Economy: Definitions of the Segments and Sectors (2007), Australia’s Creative Economy: Mapping Methodologies (2007a), dan Australia’s Creative Economy: Basic Evidence on Size,Growth, Income and Employment (2007b); dan melalui Australian Bureau of Statistics menggunakan sebutan industri budaya dan kesenggangan (leisure) sebagaimana tampak dalam dokumen bertajuk Australian Culture and Leisure Classifications (2008). Meskipun dengan pendekatan dan klasifikasi yang relatif berbeda-beda, berbagai negara bagian di Austalia juga menggunakan sebutan atau istilah industri kreatif. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa sebutan atau istilah industri kreatif digunakan untuk “mewadahi” substansi yang dikandung industri budaya ditambah dengan sektor kreatif yang dimasukkan ke dalam konsep baru meskipun sebutan industri budaya masih ada dan dipakai oleh berbagai pihak baik pemerintah maupun pakar industri kreatif.

Perlu Anda ketahui bahwa di samping sebutan atau istilah industri kreatif dan industri budaya, muncul pula sebutan atau istilah industri hak cipta (copyright industries), berhubung persenyawaan seni dan budaya dengan industri yang disangga oleh kreativitas dan inovasi selalu memerlukan sebuah perlindungan hak kekayaan intelektual. World Intellectual Property Organization (WIPO) pertama kali mengusulkan istilah tersebut dan kemudian dipakai oleh berbagai pihak baik pemerintah maupun ahli ekonomi dan pelaku usaha kreatif, di antaranya WIPO, Amerika Serikat, dan Singapura. Dalam hubungan ini UNCTAD (2009:13) menyebutnya sebagai salah satu model industri kreatif sehingga berkedudukan setara dengan sebutan atau istilah industri kreatif, tidak lebih dan tidak kurang; hanya istilah dan sistem klasifikasinya berbeda sehingga klasifikasi sektor kreatifnya menjadi berbeda pula. Sebagaimana terlihat dalam Copyright Industries in the U.S. Economy: The 2003—2007 Repot (2008), Amerika Serikat juga menggunakan sebutan atau istilah industri hak cipta dalam pengertian WIPO dengan perubahan redaksional tertentu. Berbeda dengan WIPO, UNCTAD, dan Amerika Serikat, dengan menggunakan pendekatan kluster kreatif, Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura berpandangan bahwa industri budaya merupakan bagian dari industri kreatif dan industri kreatif ditambah dengan industri distribusi menjadi industri hak cipta, sebagaimana terlihat dalam Economic Contributions of Singapore’s Creative Industries (2005). Rumusnya adalah: industri budaya + sektor kreatif baru = industri kreatif; dan industri kreatif + industri distribusi = industri hak cipta. Meskipun demikian, kepopuleran dan keberterimaan sebutan atau istilah industri hak cipta tidak seluas dan sekuat sebutan atau istilah industri kreatif. Berbagai pihak yang menggunakan sebutan atau istilah industri hak cipta juga sering dalam konteks mendefinisikan dan mengklasifikasikan sektor-sektor industri kreatif. Bahkan di Indonesia, baik pemerintah Indonesia, pakar dan pemerhati industri kreatif, situs-situs industri kreatif maupun liputan-liputan jurnalistik dan majalah-majalah tertentu, tampak hanya menggunakan sebutan atau istilah industri kreatif; tidak pernah ada pihak yang menggunakan sebutan industri budaya dan atau industri hak cipta. Di Indonesia tampaknya hanya dikenal sebutan atau istilah industri kreatif. Oleh karena itu, sebutan atau istilah industri kreatif tetap yang paling berterima, paling luas dan banyak, dan paling intensif digunakan oleh berbagai pihak di berbagai belahan dunia, baik pemerintah, lembaga tertentu maupun pakar dan pemerhati industri kreatif (seperti John Howkins dan Richard Florida).

Sehubungan dengan itu, dapat dikatakan bahwa sekarang istilah, sebutan, dan konsep industri kreatif telah menjadi sebuah paradigma, suatu cara berpikir untuk menentukan sesuatu yang lain, salah satu di antaranya untuk mengklasifikasikan bentuk-bentuk dan jenis-jenis industri kreatif serta aktivitas-aktivitas yang bersangkutan dan berkaitan dengan industri kreatif. Klasifikasi bentuk-bentuk dan jenis-jenis industri kreatif tertentu ke dalam sektor tertentu yang memiliki karakteristik relatif sama lazim disebut sektor atau segmen industri kreatif (simak CCI, 2007) atau cukup disebut sektor-sektor kreatif. Sektor-sektor kreatif yang ada sekarang sangat beraneka macam, bergantung pada perspektif, pendekatan, dan sistem klasifikasinya; tidak ada satu sistem klasifikasi yang diikuti oleh semua negara, semua lembaga, dan semua pakar dan pemerhati industri kreatif. Sektor-sektor kreatif yang ada lazimnya dipilah-pilah secara lebih terperinci menjadi subsektor kreatif atau segmen kreatif atau kategori-subkategori kreatif. Selanjutnya sektor kreatif dengan subsektor kreatifnya diperinci lagi menjadi aktivitas-aktivitas industri kreatif. Aktivitas-aktivitas industri kreatif ini beraneka macam dan jumlahnya bervariasi, bergantung pada sistem baku klasifikasi industri yang dipakai. Beberapa klasifikasi sektor kreatif dan subsektor atau segmen kreatif beserta aktivitas-aktivitas industri kreatifnya dikemukakan berikut.

  • Creative Industries Task Force DCMS mengklasifiksikan bentuk dan jenis industri kreatif menjadi 13 (tiga belas) sektor kreatif, yaitu periklanan, arsitektur, pasar barang antik dan seni, layanan perintai lunak dan komputer, kerajinan atau kriya, desain, perancang fesyen, filem dan video, piranti lunak permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan, dan televise dan radio. Masing-masing sektor kreatif tersebut memuat berbagai aktivitas inti (core activities), aktivitas terkait (related activities), dan industri terkait (related industries). Sebagai contoh, sektor periklanan memiliki (a) aktivitas inti berupa penelitian dan wawasan konsumen, manajemen pemasaran klien, perencanaan komunikasi/aktivitas, identifikasi selera dan tanggapan konsumen, penciptaan pariwara dan promosi produk, kampanye kehumasan, perencanaan-pengadaan-penilaian media, dan produksi bahan-bahan periklanan; (b) aktivitas terkait berupa studio kreatif, fasilitas penyuntingan, publikasi/brosur, fotografi-pemfileman-perekaman digital, penciptaan konten digital, produksi multimedia dan internet, konsultasi pemasaran, dan ekshibisi; dan (c) industri terkait meliputi humas, promosi, pemasaran langsung, televisi dan radio, film, dan penelitian pasar. Kemudian sektor arsitektur memiliki (a) aktivitas inti yang meliputi pembuatan desain, perencanaan pembuatan, dan produksi informasi; (b) aktivitas terkait yang meliputi keahlian lingkungan struktural-lanskap-desain lain, perencanaan kota, perencanan biaya konstruksi dan kontrol, konservasi bangunan warisan budaya, penulisan ringkas, kajian kelayakan, manajemen proyek, penilaian dokumen tender, pemantauan konstruksi, dan komersialiasi elektronis atau internet; dan (c) industri terkait yang meliputi konstruksi, perekayasaan struktural, survei kuantitas, dan pemeliharaan bangunan. Selanjutnya sektor pasar barang antik dan seni memiliki (a) aktivitas inti yang meluputi perdagangan seni dan barang antik berupa lukisan, kain, keramik, furnitur, senjata tradisional, dan lain-lain; pengeceran barang antik dan seni melalui galeri, pameran khusus, toko, dan internet; (b) aktivitas terkait yang meliputi pameran dan ekshibisi, pemugaran, pencetakan, fotografi, asuransi, perbankan, hokum, dan wisata. Sektor jasa piranti lunak dan komputer memiliki (a) aktivitas inti yang meliputi pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, analisis sistem dan desain, arsitektur dan desain piranti lunak, manajemen proyek, dan desain prasarana, (b) aktivitas terkait yang meliputi manajemen fasilitas, konsultasi dan pelatihan, pasok staf kontrak, kantor piranti lunak dan pengadaannya, pemeliharaan piranti lunak, desain piranti keras-pembuatan dan pemeliharaannya, pasok dan distribusi informasi, jasa komunikasi, dan penelitian dan pengembangan, dan (c) industri terkait yang mencakup konsultasi manajemen, telekomunikasi, media internet dan digital, piranti luang-waktu (leisure) interaktif, penerbitan, televisi dan radio, music, filem dan video, desain, periklanan, dan arsitektur. Sembilan sektor kreatif lainnya juga dijabarkan ke dalam aktivitas-aktivitas kreatif sebagaimana contoh di atas (lihat Lampiran).
  • German Commision for UNESCO (simak Fesel dan Sondermann, 2007) mengklasifikasikan bentuk dan jenis industri kreatif ke dalam sektor inti industri budaya yang memuat 9 (sembilan) sektor kreatif dan sektor kreatif yang masuk dalam konsep baru yang memuat dua sektor kreatif sehingga seluruhnya menjadi 11 (sebelas) sektor kreatif. Sektor inti industri budaya meliputi subsektor industri penerbitan, industri filem, industri kepenyiaran, seni musik-visual-pertunjukan, keagenan berita atau kewartawanan, ekshibisi seni dan toko museum, perdagangan eceran barang-barang budaya, kantor arsitektural, dan desain industri, sedangkan sektor kreatif yang dimaksukkan ke dalam konsep baru meliputi periklanan dan pengolahan piranti lunak atau permainan. Subsektor industri penerbit meliputi aktivitas rumah penerbitan buku, penerbit surat kabar, penerbit rekaman fonografis dan musik; subsektor industri filem meliputi filem, televisi, produksi video, distribusi, dan bioskop; kemudian subsektor seni musik-visual-pertunjukan meliputi aktivitas menjadi artis mandiri, teater mandiri, kabaret dan teater sejenis, keagenan teater dan konser, dan perusahaan tata panggung teknis; pengolahan piranti lunak atau permainan meliputi aktivitas pengembangan piranti lunak, konsultasi permainan, pembuatan piranti keras dan layanan pemrosesan data. Demikian juga subsektor lain diperinci menjadi berbagai aktivitas industri kreatif.
  • Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura mengklasifikasikan bentuk dan jenis industri kreatif ke dalam 11 (sebelas) sektor kreatif yang berbeda dengan sektor kreatif model Jerman di atas. Kesebelas sektor kreatif model Singapura adalah (a) teknologi informasi dan jasa piranti lunak yang diperinci menjadi segmen jasa pemrosesan data [konsultasi TIK, pengembangan TIK, dan jasa TIK] dan penerbitan piranti lunak dan kerja multimedia, (b) periklanan yang mencakup jasa periklanan, (c) media kepenyiaran yang mencakup segmen kepenyiaran televisi, pengelola jasa internet, jasa televise, dan jasa radio, (d) penerbitan yang meliputi segmen penerbitan surat kabar, penerbitan buku, brosur, buku musik, dan berkala, pengolahan media terekam, penerbitan berkala lain [jurnal, berkala, dan majalah], aktivitas keagenan berita, dan aktivitas penerbitan, (e) desain interior, grafis, dan fesyen yang mencakup berbagai aktivitas desain terspesialisasi, (f) jasa arsitektural yang meliputi berbagai aktivitas jasa arsitektual dan jasa survei, (g) seni/perdagangan barang antik dan kriya atau kerajinan yang meliputi berbagai aktivitas barang antik, kerja seni, dan kerajinan tangan, (h) seni pertunjukan yang mencakup aktivitas produksi musik dan teater, unjuk filem dan seni, unjuk seni pertunjukan, pertunjukan opera-wayang-boneka, orkestra dan tari, kegiatan museum dan preservasi situs-situs dan banguna bersejarah, (i) jasa sinema yang mencakup produksi filem dan video, pefileman video dan jasa perekaman, jasa pasca-produksi filem, (j) fotografi yang meliputi berbagai aktivitas studio fotografis, dan (k) desain industri yang mencakup berbagai aktivitas desain industrial. Sama dengan dua model klasifikasi sektor kreatif di atas, klasifikasi sektor kreatif tersebut dapat diperinci lagi menjadi berbagai aktivitas yang lebih kecil.
  • Pemerintah Australia melalui Australian Research Council mengklasifikasikan bentuk dan jenis industri kreatif ke dalam 6 (enam) segmen dan sektor kreatif yang masing-masing sektor kreatif diperinci lebih lanjut menjadi subsektor kreatif dan berbagai aktivitas industri kreatif. Keenam segmen dan sektor kreatif yang dimaksud adalah (a) musik dan seni pertunjukan yang dipilah menjadi subsektor musik dan seni pertunjukan, (b) filem-teve-radio yang dipilah menjadi subsektor filem dan televisi serta radio, (c) periklanan dan pemasaran yang dibagi menjadi berbagai aktivitas jasa, (d) konten piranti lunak dan interaktif yang dipilah menjadi subsektor piranti lunak dan konten interaktif, (e) penerbitan yang diperinci menjadi penerbitan dan komposisi, dan (f) arsitektur-desain-seni visual yang diperinci menjadi subsektor desain dan seni visual. Segmen dan sektor musik dan seni pertunjukan meliputi aktivitas-utama komposisi musik, pertunjukan musik, perekaman musik, penerbitan komposisi musik, gladi resik seni pertunjukan, pertunjukan tari dan balet, pertunjukan drama, unjuk seni, dan pertunjukan opera; sektor filem-teve-radio meliputi aktivitas produksi program radio, produksi filem, pascaproduksi efek khusus filem, penulisan skenario filem, kepenyiaran teve, dan pustaka filem dan video; sektor periklanan dan pemasaran meliputi aktivitas jasa periklanan, jasa pemasaran, dan media periklanan; sektor konten piranti lunak dan interaktif meliputi aktivitas pengembangan piranti lunak, penerbitan produk piranti lunak, pengembangan multimedia internet, pengembangan permainan interaktif dan online, penerbit permainan interaktif, pengelola jasa multimedia internet, dan penerbitan konten multimedia internet; sektor penerbitan meliputi aktivitas penerbitan surat kabar, penerbitan berkala, penerbitan buku, penulisan, dan penataan pustaka; dan sektor arsitektur-desain-seni visual meliputi aktivitas arsitektural, seni dan ilustrasi grafis, desain mutiara, desain fesyen, desain interior, desain produk, arsitektur bahari, desain terspesialiasi lain, museum dan galeri, seni visual-pelukis-penggambar, dan fotografi. Menurut Australian Cultural and Leisure Classifications, berbagai aktivitas utama tersebut masih dapat diperinci lebih lanjut menjadi berbagai aktivitas khusus.
  • Pemerintah India melalui The Taskforce on Creative and Cultural Industries dari Planning Commision [semacam Bappenas di Indonesia] mengklasifikasikan bentuk dan jenis industri kreatif ke dalam 11 (sebelas) sektor kreatif berdasarkan kesamaan atau kemiripan karakteristik masing-masing. Kesebelas sektor kreatif yang dimaksud adalah (a) kerajinan tangan dan seni bangunan, kain dan produk buatan tangan (handmade, istilah umum Indonesia ATM), industry cottage, (b) arsitektur, warisan dan pemugaran budaya, perekayasaan prasarana, prasarana sumber air, (c) seni murni dan desain, (d) seni ritual dan pertunjukan, (e) media audiovisual dan digital, media gerak, kepenyiaran, (f) periklanan dan hubungan masyarakat, pengeceran kreatif, (g) pendidikan dan pelatihan vokasional, kajian budaya, (h) kesusastraan dan penerbitan, (i) pariwisata dan hospitalitas, kesengganggan dan unjuk-hiburan (entertainment), (j) kesehatan dan penyembuhan, keindahan, seni makanan dan kuliner, dan (k) bentuk dan jenis industri lain. Kesebelas sektor tersebut kemudian dijabarkan ke dalam berbagai aktivitas yang berkenaan dengan industri kreatif. Sebagai contoh, sektor kesusastraan dan penerbitan dipilah menjadi subsektor (i) surat kabar yang memiliki aktivitas pemberitaan/pelaporan/penulisan, penyuntingan dan perancang-cetakan [proofing], manajemen, dan pencetakan, (ii) majalah dan jurnal yang memiliki aktivitas pemberitaan/pelaporan/penulisan, penyun-tingan dan perancang-cetakan, manajemen, dan pencetakan, (iii) prosa/puisi/ drama yang memiliki aktivitas penulisan, penyuntingan dan perancang-cetakan, manajemen, dan pencetakan, (iv) penerjemahan dan penafsiran yang memiliki aktivitas penulisan, penyuntingan, pembacaan rancang-cetak, manajemen, dan pencetakan, (v) buku komik yang meliputi aktivitas penulisan, pengilustrasian, penyuntingan, pembacaan rancang-cetak, manajemen, dan pencetakan, (vi) media terekam [CD, DVD, VCD, VHS] yang meliputi aktivitas penulisan, penyuntingan, manajemen, dan pencetakan, dan (vii) internet yang meliputi aktivitas penulisan, penyuntingan, manajemen, dan pencetakan. Sebagai contoh lain, sektor seni ritual dan pertunjukan dijabarkan menjadi subsektor (i) tari yang meliputi aktivitas menari magi, semi klasik/tradisional, neoklasik, desi dan tribal, kontemporer/modern, dan desain dan produksi kostum tari, (ii) seni musik yang mencakup pengarah musik, studio perekaman, musik popular, penulis lirik atau lagu, vokalis, instrumentalis, dan musik klasik, (iii) seni drama dan teater yang mencakup penulis skrip atau naskah, aktor, produksi [produser, senimatografi, kamerawan], peñata lampu, desain kostum, perancang tata panggung, piñata rias, dan peñata properti, (iv) penampil jalanan, (v) artis sirkus, dan (vi) instrumentalis. Sektor-sektor kreatif lainnya juga dijabarkan ke dalam subsektor dan berbagai aktivitas (selengkapnya lihat Lampiran).
  • UNCTAD (2004; 2009) menggunakan pendekatan berfokus pada makna kreativitas secara luas untuk menentukan taksonomi industri kreatif, terentang mulai aktivitas yang mengandung komponen artistik sangat kuat sampai dengan aktivitas ekonomi yang memproduksi produk-produk simbolis dengan bertumpu pada kekayaan intelektual dan memungkinan diterima pasar. Aktivitas-aktivitas ekonomis tersebut dibedakan antara yang meninggi (upstream activities, misalnya aktivitas budaya tradisional seperti seni pertunjukan dan seni visual) dan yang menurun (updownstream activities, misalnya penunjang pasar seperti periklanan, penerbitan, dan aktivitas media terkait). Berdasarkan hal ini UNCTAD mengklasifikasikan bentuk dan jenis industri kreatif ke dalam 4 (empat) kelompok, yaitu warisan budaya, seni, media, dan ciptaan fungsional, yang masing-masing memiliki sektor dan aktivitas berbeda atau mirip. Kelompok warisan budaya meliputi sektor ekspresi budaya tradisional [seni dan kerajinan, festival dan upacara] dan situs-situs budaya [situs arkeologis, museum, perpustakaan, ekshibisi, dan lain-lain]. Kelompok seni yang merupakan industri kreatif murni bertumpu pada seni dan budaya terdiri atas sektor seni visual [lukisan, sculpture, fotografi, dan barang antik] dan seni pertunjukan [pertunjukan musik, teater, tari, opera, sirkus, dan boneka]. Kelompok media mencakup sektor penerbitan dan media cetak [buku, berita dan publikasi lain] dan media audiovisual [filem, televisi, radio, dan kepenyiaran lain]. Adapun kelompok ciptaan fungsional mencakup sektor desain [interior, grafis, fesyen, mutiara, dan permainan], media baru [piranti lunak, permainan video, dan konten kreatif terdigitalisasi], dan jasa kreatif [arsitektural, periklanan, jasa budaya dan rekreatif, penelitian dan pengembangan kreatif, jasa digital dan jasa kreatif terkait lainnya]. Sektor-sektor kreatif tersebut memiliki berbagai aktivitas ekonomis yang kadang berbeda, kadang mirip, dan kadang sama.

Perlu Anda keahui, selain enam sistem klasifikasi atau taksonomi sektor kreatif tersebut, masih ada berbagai sistem klasifikasi atau taksonomi sektor kreatif lain. Salah satunya yang perlu Anda pahami adalah sistem klasifikasi atau taksonomi sektor kreatif Indonesia yang telah dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Menurut Kementerian Perdagangan RI, bentuk dan jenis industri-industri kreatif Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam 14 sektor kreatif, yaitu (sub)sektor periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan atau kriya, desain, fesyen, video-filem-fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan pencetakan, layanan atau jasa komputer dan piranti lunak, televisi dan radio, dan penelitian dan pengembangan. Masing-msing sector dapat dijelaskan sebagai berikut.

  • Subsektor periklanan merupakan kegiatan kreatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya penelitian pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye hubungan publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan penyiapan bahan-bahan dan contoh ikan, dan penyewaan kolom untuk iklan.
  • Subsektor arsitektur merupakan kegiatan-kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya arsitektur taman dan desain interior).
  • Subsektor pasar barang seni merupakan kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik, dan langka serta memiliki nilai estetika-artistik seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya alat musik, percetakan, kerajinan, automobile, film, seni rupa dan lukisan.
  • Subsektor kerajinan atau kriya merupakan kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi produk kreatif yang dibuat dihasilkan oleh tenaga perajin yang berawal dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Pada umumnya produk kerajinan atau kriya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
  • Subsektor desain merupakan kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa penelitian pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
  • Subsektor fesyen adalah kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk fesyen, dan distribusi produk fesyen.
  • Subsektor video-filem-fotografi merupakan kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, filem, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk ke dalamnya penulisan skrip, pengisian suara, sinematografi, sinetron, dan eksibisi filem.
  • Subsektor permainan interaktif merupakan kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan pendidikan. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau pendidikan.
  • Subsektor musik merupakan kegiatan kreatif yang berkaitan dengan pencipataan atau komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi rekaman suara serta pengarahan rekaman musik.
  • Subsektor seni pertunjukan adalah berbagai kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan (misalnya pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata lampu.
  • Subsektor penerbitan dan pencetakan merupakan kegiatan kreatif yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, dan surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Di samping itu, juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lain termasuk rekaman mikro filem.
  • Subsektor layanan atau jasa komputer dan piranti lunak merupakan kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan pangkalan data, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, dan desain portal termasuk perawatannya.
  • Subsektor televisi dan radio merupakan kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (misalnya: permainan, kuis, reality show, dan infotainment), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.
  • Subsektor penelitian dan pengembangan merupakan kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.

Patut Anda pahami bahwa pengembangan sistem klasifikasi atau taksonomi sektor-sektor kreatif dalam industri kreatif Indonesia tersebut didasarkan pada dua aspek utama, yaitu substansi yang dominan yang dikandung oleh industri kreatif dan tingkat keahlian insan kreatif yang diperlukan oleh bentuk dan jenis industri kreatif tertentu. Pertama, substansi dominan yang dikandung oleh bentuk dan jenis industri kreatif tertentu dapat dibedakan menjadi 4 (empat) aspek, yaitu:

  • media yang menghasilkan barang dan atau jasa yang mengandalkan media yang digunakan untuk menampil kontennya dalam rangka menghasilkan nilai tambah;
  • seni dan budaya yang menghasilkan barang dan atau jasa yang mengandalkan kandungan seni dan budaya yang terdapat di dalamnya untuk menghasilkan nilai tambah;
  • desain yang menghasilkan barang dan atau jasa yang mengandalkan aspek perancangan (desain) untuk menghasilkan nilai tambah; dan
  • ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan barang dan atau jasa kreatif mengandalkan pengunaan teknologi berbasis pengetahuan sebagai sarana penciptaan untuk menghasilkan nilai tambah.

Jika Anda cermati, pendekatan tersebut merupakan pengembangan dari pendekatan yang dilakukan Singapura oleh Toh, Choo dan Ho (2003)24, yang mengelompokkan ranah industri kreatif pada tiga unsur, yaitu seni budaya, media, dan desain. Unsur ilmu dan teknologi tidak dimasukkan oleh Singapura karena Singapura negara yang tergolong maju dalam pengembangan teknologi yang telah terintegrasi dalam pembangunan sehingga diasumsikan tidak diperlukan penekanan khusus. Sementara itu, dalam konteks Negara Indonesia, masih terdapat kesenjangan yang tinggi dan beranekaragam di berbagai wilayah nusantara dan segmen masyarakat dalam tingkat penguasaan teknologi maju. Oleh karena itu, aspek ilmu dan teknologi memerlukan penekanan khusus sebagai substansi dominan pada industri kreatif tertentu.

Kedua, berkenaan dengan intensitas sumber daya, di dalam industri kreatif memang secara umum peran kreativitas sangat sentral sebagai sumber daya utama. Akan tetapi, memang terdapat beberapa industri yang masih sangat membutuhkan sumber daya yang bersifat fisikal, berupa sumber daya alam baik sebagai bahan mentah maupun bahan baku-antara bagi industri tersebut. Industri-industri seperti penerbitan dan percetakan, misalnya, pada kondisi sekarang masih sangat membutuhkan kertas sebagai bahan baku utama walaupun kecenderungan masa depan adalah penggunaan saluran digital untuk menyampaikan informasi. Penerbitan dan percetakan masih masih sangat sulit untuk mengabaikan peran kertas –yang bersumber dari pepohonan yang merupakan modal fisikal alam atau biasa disebut sumber daya alam. Industri lainnya yang memiliki kondisi yang sama – bahkan dalam hal ini peran sumber daya fisikalnya tidak tergantikan– adalah industri kerajinan dan industri fesyen. Industri kerajinan membutuhkan berbagai bahan baku yang berasal dari alam, misalnya kayu, rotan, plastik, batu-batuan, dan logam. Industri fesyen mutlak memerlukan bahan baku kain sebagai sumber daya yang utama. Sekalipun kecenderungan global pada masa kini dan masa depan kedua industri tersebut adalah meningkatkan nilai tambah dari aspek desain – bukan lagi aspek produksi/manufaktur – akan tetapi tidak bisa diabaikan kebutuhan sumber daya berwujud fisikal. Industri pasar barang seni, walaupun tidak lagi melakukan kegiatan produksi, juga merupakan industri yang mengandalkan sumber daya berwujud fisikal karena produk yang dijual tampak wujud fisikalnya. Berbagai industri di atas dapat dikategorikan sebagai industri berbasis sumber daya yang kasat mata (tangible-based). Dalam pada itu, sebagian besar subsektor industri kreatif lainnya sangat minim kebutuhan sumber daya fisikalnya, dan lazim perannya tidak dominan. Industri permainan interaktif dan musik, sebagai contoh, mengandalkan sepenuhnya kreativitas sebagai sumber daya utama. Industri-industri ini dikategorikan sebagai industri berbasis sumber daya yang tak bendawi (intangible-based).

Berdasarkan kedua dimensi tersebut di atas, keempat belas sektor industri kreatif yang ada dapat ditempatkan ke dalam matriks dua dimensi, yaitu (a) dimensi substansi yang dominan yang mencakup media, seni dan budaya desain, dan ilmu dan teknologi pada satu pihak dan (b) pada pihak lain dimensi intensitas sumber daya yang diperlukan yang mencakup industri kreatif bendawi dan industri kreatif tak bendawi. Sebuah sektor bisa mengandung lebih dari satu substansi yang dominan dalam upaya menciptakan nilai tambah bagi barang dan jasa kreatif yang dihasilkannya sehingga bisa ditempatkan di tengah-tengah kedua substansi tersebut. Sebagai contoh, musik adalah subsektor kreatif yang terkait dengan seni dan budaya, tetapi juga sangat erat berkaitan dengan media yang digunakan untuk menampilkannya sehingga musik dapat ditempatkan di antara kedua aspek tersebut. Bentuk-bentuk dan jenis-jenis industri kreatif atau usaha kreatif yang sama atau mirip sekali – baik dari aspek sumber daya insani maupun substansi yang harus dikembangkan – akan memerlukan strategi pengembangan yang serupa. Berdasarkan pertimbangan tersebut diperoleh tujuh subsektor industri kreatif Indonesia sebagai berikut.

  • Kelompok subsektor industri publikasi dan presentasi melalui media (media publishing and presence), yaitu subsektor penerbitan-percetakan dan subsektor periklanan. Bahasa dan seni
  • Kelompok subsektor industri dengan kandungan budaya yang disampaikan melalui media elektronik (electronic media presentation with cultural content: yaitu subsektor televisi dan radio dan subsektor filem video dan fotografi.
  • Kelompok subsektor industri dengan kandungan budaya yang ditampilkan ke publik baik secara langsung maupun lewat media elektronis (cultural presentation), yaitu subsektor musik dan subsektor seni pertunjukan.
  • Kelompok subsektor industri yang padat kandungan seni dan budaya (arts dan culture intensive), yaitu subsektor kerajinan dan subsektor pasar barang seni.
  • Kelompok subsektor industri desain, yaitu subsektor desain, subsektor fesyen, dan subsektor arsitektur.
  • Kelompok subsektor industri kreatif dengan muatan teknologi meliputi subsektor penelitian dan pengembangan, subsektor permainan interaktif, dan subsektor teknologi informasi dan jasa perangkat lunak.

Terlepas dari apa pendekatan taksonomi atau sistem klasifikasi industri kreatif, sektor-sektor kreatif sekaligus aktivitas-aktivitas ekonomis yang menyertainya sebagaimana dikemukakan di atas memungkinkan terbukanya berbagai aktivitas ekonomis terutama terbuka atau bahkan terciptanya berbagai jenis pekerjaan kreatif, lapangan usaha kreatif, dan kewirausahaan kreatif – baik profesional mandiri maupun korporasi. Sampai sekarang kenyataan memang menunjukkan bahwa profesional mandiri dalam industri kreatif relatif besar dibandingkan dengan korporasi.

Dengan mengacu pada The Standard Industrial Classification (SIC) Codes of the Nation’s Art-Related Businesses, Anda dapat mengetahui secara gamblang bahwa sektor-sektor kreatif yang telah berkembang memungkinkan terbukanya beratus-ratus jenis pekerjaan kreatif dan lapangan usaha kreatif. Demikian pula dengan mengacu International Standard Industrial Classification for All Economic Activities (ISIC) Rev 4 keluaran PBB, North-America Industrial Standard Classification (NAICS) keluaran Amerika Serikat, dan atau Australian Culture and Leisure Classifications keluaran Australian Bureau Statistics (2008) dapat diketahui adanya beratus-ratus, bahkan mencapai lebih seribu jenis pekerjaan dan lapangan usaha kreatif yang bisa dibuka dan dikembangkan. Semua jenis pekerjaan dan lapangan usaha yang dicantumkan di dalam berbagai sistem klasifikasi atau taksonomi industri kreatif tersebut memang sudah berkembang di berbagai belahan dunia, tetapi belum semua jenis pekerjaan dan lapangan usaha kreatif itu tumbuh dan berkembang di Indonesia mengingat perhatian, keseriusan, dan keterlibatan berbagai pihak di Indonesia masih relatif baru di bidang ekonomi kreatif dan industri kreatif Indonesia.

Ketujuh kelompok industri kreatif yang mencakup 14 (sub)sektor kreatif Indonesia juga memungkinkan terbukanya berbagai jenis pekerjaan kreatif, lapangan usaha kreatif, dan kewirausahaan kreatif di dalam dinamika ekonomi kreatif dan industri kreatif Indonesia. Sebagai contoh, dengan mengacu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia [KBLI] (2009) [Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009], (sub)sektor kerajinan atau kriya di Indonesia dapat membuka jenis pekerjaan kreatif bermacam-macam, antara lain (i) pembatik yang melakukan pekerjaan pembatikan cap dan tulis, (ii) perajut yang mengerjakan perautan, (iii) penyulam atau pembordir yang mengerjakan pekerjaan sulam dan bordir tangan dan atau mesin, (iv) perajin yang mengerjakan produk kulit dan tatah sungging, (v) pengukir/pematung/ pemahat yang mengerjakan aktivitas mengukir/mematung/memahat berbagai wujud dengan media kayu, batu, logam, kaca, dan lain-lain, (vi) penganyam yang mengerjakan aktivitas menganyam rotan, akar, serat, dan lain-lain, (vii) pelukis dan penggambar yang mengerjakan lukisan dan atau gambar melalui media kayu, kertas, kulit, kaca, dan lain-lain, dan (viii) perajin mebel yang mengerjakan produk-produk furnitur kayu dan rotan. Di samping itu, menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2009, juga dapat terbuka 48 jenis lapangan usaha kerajinan atau seni kriya dan 14 industri terkait dengan kerajinan atau seni kriya. Contoh lain, (sub)sektor fesyen yang sekarang telah berkembang baik di Indonesia memungkinkan terbukanya puluhan jenis pekerjaan dan lapangan usaha terkait fesyen. Menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2009, (sub)sektor fesyen Indonesia dapat membuka pekerjaan perancang, pekerja sablon, penjahit dan pembordir, pekerja produksi sepatu, pekerja produksi tas, dan pekerja produksi aksesoris. Di samping itu, dapat membuka paling tidak 20 jenis lapangan usaha terkait fesyen, di antaranya industri pakaian jadi rajutan [Subsektor 17302], industri rajutan kaos kaki [Subsektor 17303], industri barang jadi rajutan lain [Subsektor 17304], industri pakaian jadi dari kain dan perlengkapannya [Subsektor 18101], industri pakaian jadi (konveksi) dan perlengkapan dari kulit [Subsektor 180102], industri pakaian jadi (barang jadi) dari kulit berbulu dan atau akesoris [Subsektor 18202], industri alas kaki dan keperluan sehari-hari [Subsektor 19201], industri sepatu olah raga [Subsektor 19202], industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri [Subsektor 19202], dan industri perdagangan eceran kain [Subsektor 52321]. Selanjutanya, sebagai contoh lain lagi, (sub)sektor industri musik dapat mendorong terbukanya berbagai jenis pekerjaan dan lapangan usaha terkait musik. Menurut Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia 2005, jenis pekerjaan yang berkenaan dengan sector musik adalah instrumentalis, penyanyi/vokalis, penyusun aransemen lagu, pencipta lagu, improviser, orchestrator, dan konduktor selain perekayasa suara, piñata cahaya atau lampu, piñata rias, peñata busana pentas, dan peñata musik serta manajer artis. Di samping itu, lapangan usaha sektor musik dapat berupa Kelompok 22130 yang mencakup usaha perekaman suara di piringan hitam, pita kaset, compact disk, dan sejenisnya; Kelompok 22301 yang mencakup usaha reproduksi (rekaman ulang), audio, komputer dari kopi master, rekaman ulang floppy, hard, dan compact disk; Kelompok 92141 yang mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelenggaraan hiburan baik siaran radio, televisi maupun tidak, khususnya pagelaran musik untuk tujuan hiburan; Kelompok 92142 yang mencakup usaha pertunjukan kesenian dan hiburan panggung yang dapat dikelola oleh swasta khususnya usaha-usaha jasa hiburan seperti band, orkestra, dan sejenisnya termasuk penyanyi, penari, dan seniman panggung sejenis; dan Kelompok 92143 yang mencakup usaha jasa penunjang hiburan seperti usaha juru kamera, peñata lampu, peñata rias, peñata musik, dan jasa peralatan lain sebagai penunjang seni panggung. Contoh tiga sektor kreatif yang telah menghadirkan berbagai jenis pekerjaan dan lapangan usaha tersebut juga diikuti oleh sebelas sektor kreatif lain dalam industri kreatif Indonesia.

Memang jika Anda bandingkan dengan The Standard Industrial Classification (SIC) Codes of the Nation’s Art-Related Businesses keluaran America Arts, International Standard Industrial Classification for All Economic Activities (ISIC) Rev 4 keluaran PBB, North-America Industrial Standard Classification (NAICS) keluaran Amerika Serikat, dan atau Australian Culture and Leisure Classifications keluaran Australian Bureau Statistics (2008), dan klasifikasi UNCTAD berdasarkan EBOPS [Extended Balance of Paymant Services Classification] serta model klasifikasi dari Conference of Ministers of Economic Affairs, masih terdapat berbagai jenis pekerjaan dan lapangan usaha dalam sektor-sektor atau subsektor-subsektor kreatif yang belum tercantum di dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2009. Hal ini setidak-tidaknya dapat disebabkan oleh dua hal pokok. Pertama, jenis pekerjaan dan lapangan usaha kreatif yang dimaksud belum berkembang di dalam industri kreatif Indonesia sehingga belum dimasukkan ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2009 meskipun sudah berkembang di berbagai belahan dunia, misalnya Eropa dan Amerika. Walaupun pertumbuhan dan perkembangan industri kreatif Indonesia tergolong pesat sebagaimana tampak pada sumbangan ekonomisnya bagi perekonomian nasional dan tampak pada rencana pengembangannya, tetapi pertumbuhan dan perkembangannya masih kalah pesat dibandingkan dengan negara-negara lain terutama Eropa khususnya United Kingdom. Kedua, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2009 memang belum mencantumkan dan memasukkan berbagai jenis pekerjaan dan lapangan usaha kreatif yang sebenarnya sudah tumbuh dan berkembang di Indonesia. Hal tersebut dapat terjadi karena di Indonesia industri kreatif khususnya usaha-usaha kreatif tergolong usaha kecil dan menengah, bahkan tergolong usaha sektor informal. Sebagai contoh, di Indonesia masih sangat banyak pemberi jasa penerjemahan, pemberi jasa pemeliharaan piranti keras dan piranti lunak komputer, pemberi kursus musik atau menyanyi, dan pemberi jasa kepenyiaran bersifat freelance atau individual sehingga sangat sulit diketahui dengan pasti bagaimana aktivitas ekonomisnya. Berhubung merupakan sektor informal, pada umumnya sulit tersedia data jenis-jenis pekerjaan kreatif, lapangan usaha kreatif, dan bentuk-bentuk usaha kreatif. Sifat temporalitas dan fluktuatif sebagian besar pekerjaan dan lapangan usaha kreatif juga sangat menyulitkan pendataan. Di samping itu, internasionalisasi, globalisasi, dan digitalisasi lapangan-lapangan usaha kreatif tertentu dan pangsa pasar produk kreatif tertentu membuat cukup banyak pekerja kreatif Indonesia mengerjakan produk-produk kreatif pesanan luar negeri yang sering tidak terpantau dan terkelola dengan baik oleh pemerintah Indonesia. Peluang-peluang usaha kreatif yang besar di luar negeri juga membuat banyak tenaga kerja kreatif atau pekerja kreatif Indonesia memiliki bekerja untuk luar negeri, bahkan bekerja di luar negeri sehingga industri kreatif Indonesia mengalami pengurasan modal kreatif atau modal intelektual [brain drain] secara signifikan.

Pada umumnya kondisi tersebut disikapi secara negatif dan positif. Secara negatif, banyak pihak temasuk juga pemerintah Indonesia, mengeluhkan atau menyayangkan cukup banyaknya tenaga kerja kreatif atau pekerja kreatif Indonesia bekerja bagi industri kreatif luar negeri sehingga industri kreatif Indonesia kekurangan atau kesulitan modal intelektual atau modal kreatif. Akan tetapi, secara positif kondisi tersebut justru dapat dimaknai betapa terbukanya kesempatan usaha kreatif, peluang usaha kreatif, lapangan usaha kreatif, dan jenis pekerjaan kreatif yang dapat dikembangkan di Indonesia. Lebih jauh hal tersebut bermakna bahwa potensi dan prospek sektor-sektor kreatif termasuk sektor kreatif berbasis bahasa dan seni di Indonesia sangat bagus. Aktivitas-aktivitas ekonomis terkait dengan sektor-sektor kreatif Indonesia masih sangat terbuka untuk dieksplorasi dan dikembangkan secara lebih optimal. Dengan demikian, industri kreatif Indonesia tumbuh dan berkembang secara signifikan. Secara khusus pertumbuhan dan perkembangan industri kreatif Indonesia dapat dipercepat atau dipacu secara signifikan dengan cara menumbuhkembangkan kewirausahaan kreatif. Meskipun jelas-jelas sangat penting – sebagaimana ditunjukkan oleh sejumlah pihak baik secara empiris maupun secara akademis – keberadaran dan peran kewirausahaaan kreatif sekaligus wirausahawan kreatif, hal tersebut belum memperoleh perhatian pemerintahn secara memadai pada satu pihak dan pada pihak lain belum menarik minat-kemauan banyak anggota masyarakat untuk memasukinya. Minat dan kemauan menjadi wirausahawan kreatif sekaligus memasuki bidang-bidang kewirausahaan kreatif sebagian besar anggota masyarakat Indonesia masih tergolong rendah, bahkan juga para sarjana di Indonesia yang notabene tergolong kelas kreatif.

KEBERADAAN KEWIRAUSAHAAN KREATIF

Berdasarkan beberan-beberan tersebut di atas telah dapat Anda ketahui bahwa keberadaan, kedudukan, fungsi, dan peranan kewirausahaan kreatif (creative entrepreneurship) sekaligus wirausahawan kreatif (creative entrepreneur) sangat penting selain kelas kreatif dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif dan industri kreatif. Patut dikemukakan di sini bahwasanya Lounsbury dan Glynn (2001:545—564) menyebutkan istilah kewirausahaan budaya sekaligus wirausahawan budaya (cultural entrepreneurship dan cultural entrepreneurs) dalam konteks industri budaya. Menurut hemat penulis, hal ini bersinonim dengan kewirausahaan kreatif dan wirausahawan kreatif. Sebagaimana telah disinggung di atas, Florida (2001) mengemukakan bahwa kelas kreatif-lah penopang utama pertumbuhan dan perkembangan kelas kreatif yang menjunjung kreativitas dan inovasi sebagai fondasi ekonomi kreatif. Kelas kreatif adalah orang-orang yang menjunjung nilai-nilai individualitas, meritokrasi, keanekaragaman (diversitas), dan keterbukaan. Di samping mencakup semua pekerja profesional, ilmiah (ilmuwan), dan artistik yang mampu menciptakan dinamika ekonomis, sosial, dan budaya terutama dalam wilayah urban, secara luas kelas kreatif juga mencakup profesional kreatif dalam dunia usaha, keuangan, dan hukum. Wirausahawan kreatif dapat digolongkan sebagai kelas kreatif dalam pengertian luas Florida tersebut. Yang dimaksud wirausahawan kreatif di sini adalah orang-orang yang sukses berusaha dan bertalenta wirausaha yang mampu mentransformasikan gagasan-gagasan ke dalam produk-produk kreatif atau jasa-jasa kreatif bagi masyarakat (UNCATD, 2009:16). Mereka terdiri atas wirausahawan mandiri dan wirausahawan professional. Oleh sebab itu, lebih lanjut UNCTAD (2009) menyebutkan bahwa kelas kreatif terutama wirausahawan kreatif merupakan penggerak penting pertumbuhan dan perkembangan industri kreatif di manapun. Hal ini mengimplikasikan betapa pentingnya kewirausahaan kreatif bagi pertumbuhan dan perkembangan industri kreatif. Ekonomi kreatif dan industri kreatif terutama rantai-nilai industri kreatif tidak akan dapat bekerja secara maksimal tanpa kewirausahaan kreatif.

Yang dimaksud kewirausahaan kreatif di sini adalah keseluruhan kegiatan dan usaha yang digerakkan dan dijalankan oleh wirausahawan kreatif untuk menciptakan nilai-tambah secara orisinal, otentik, dan relatif baru bagi produk-produk [baik barang maupun jasa] kreatif dengan cara mentransformasikan budaya, membuka peluang usaha kreatif, manajemen pengambilan keputusan dan resiko berdasarkan peluang usaha kreatif, dan memobilisasi modal insani, finansial, dan material serta mengedepankan kepemimpinan inovatif. Dengan kewirausahaan kreatif, setidak-tidaknya, rantai produksi-distribusi-konsumsi atau komersialisasi produk kreatif dapat berjalan dan bekerja sehingga masyarakat dapat mengenyam produk kreatif. Dengan kata lain, produk-produk kreatif dapat didistribusikan dan dikomersialisasi untuk kemudian dikosumsi oleh masyarakat. Di samping itu, dengan kewirausahaan kreatif-lah dapat dikembangkan atau dibuka lapangan-lapangan usaha kreatif, dieksplorasi bentuk usaha kreatif sesuai dengan sektor-sektor kreatif yang ada, dirintis-dibuka-dikembangkan perusahaan-perusahaan kreatif (creative interprises), dikelola dengan baik berbagai usaha kreatif, dan diberdayakan kelas kreatif khususnya tenaga kerja kreatif (creative labour), dan dikembangkan potensi dan prospek ekonomis berbagai gagasan, kreativitas, inovasi, dan pengetahuan (Liang, 2005: 19; Mustafa bin Mansur, 2005:13; Pemerintah Finlandia, 2008). Dengan demikian, sejatinya kewirausahaan kreatif merupakan ujung tombak pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif dan industri kreatif di Indonesia.

Dalam rangka ikut berpartisipasi dalam penumbuhan dan pengembangan industri kreatif di Indonesia, secara terbatas penulis pernah mengembangkan model kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni yang dalam batas tertentu dapat dijadikan manual atau toolkit pendidikan kewirausahaan kreatif (entrepreneurship education for the creative industries – istilah NESTA) di samping penumbuhkembangan industri kreatif. Dalam hubungan ini sudah pernah penulis kembangkan sebuah model integrasi kewirausahaan ke dalam perkuliahan mahasiswa bahasa dan seni sebagai siasat penumbuhkembangan wawasan dan etos kewirausahaan berbasis bahasa dan seni. Judulnya adalah Pengembangan Model Konseptual Integrasi Jenis Kewirausahaan Berbasis Kemampuan Bahasa dan Seni dalam Perkuliahan Bidang Studi di FPBS IKIP Malang (1999-2000). Sesuai dengan judulnya, model tersebut hanya berisi panduan atau perangkat mengintegrasikan industri kreatif berbasis bahasa dan seni ke dalam perkualiahan yang diikuti oleh mahasiswa sebagai calon sarjana (pendidikan) bahasa dan seni agar mereka memiliki wawasan dan etos kewirausahaan kreatif di bidang yang mereka geluti dalam perkuliahan. Harus diakui, pengembangan model tersebut sangat terbatas-sempit sehingga belum dapat menggambarkan secara holistis-komprehensif sebuah model kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni sebagai manifestasi industri kreatif Indonesia. Oleh karena itu, sekarang masih sangat dibutuhkan pengembangan model kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni sebagai manifestasi industri kreatif yang notabene semakin lama semakin berkembang sangat dinamis dan berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia (simak Departemen Perdagangan RI, 2007; Tempo, September 2008; Kompas, 2008a). Berdasarkan pertimbangan tersebut, dapat Anda katakana bahwa sekarang amat diperlukan sebuah model kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni sebagai salah satu manifestasi industri kreatif. Hasilnya dapat menjadi wawasan, manual, dan toolkits untuk membuka, merintis, dan menggeluti serta mengembangkan kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni, yang pada giliran berikutnya dapat menjadi model pemberdayaan kelompok masyarakat tertentu, dalam hal ini pemberdayaan kemampuan ekonomis sarjana-sarjana atau pelaku-pelaku bahasa dan seni yang sampai sekarang umumnya masih sangat awam dalam bidang kewirausahaan kreatif dan industri kreatif.

Sudah barang tentu model kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni sebagai manifestasi industri kreatif tersebut memiliki perangkat model kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni. Setidak-tidaknya perangkat model yang dimaksud terdiri atas komponen (1) wawasan holistis-komprehensif tentang industri kreatif dan kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni, (2) bentuk-bentuk dan jenis-jenis kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni terutama bentuk-bentuk usaha kreatif dan aktivitas-aktivitas industri kreatif, (3) etos berwirausaha dalam kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni, (4) budaya unggul kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni, (5) model kreasi, produksi, dan distribusi serta komersialiasi produk-produk kreatif berbasis bahasa dan seni, (6) manajemen usaha kreatif [perencanaan usaha kreatif, pemasaran usaha kreatif, pemantauan usaha kreatif, dan pengendalian usaha kreatif baik berupa barang kreatif maupun jasa kreatif] berbasis bahasa dan seni, dan (7) strategi perintisan dan pengembangan korporasi atau perusahaan dan bentuk-bentuk usaha kreatif berbasis bahasa dan seni. Menurut hemat penulis, ketujuh komponen model kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni tersebut dipandang sebagai salah satu manifestasi model industri kreatif di Indonesia yang apabila diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan dapat membuahkan perusahaan-perusahaan kreatif, bentuk usaha-usaha kreatif, dan produk-produk kreatif berbasis bahasa dan seni yang kompetitif dan digemari oleh para konsumen serta berdampak ekonomis-sosial-kultural yang signifikan. Tentu saja perangkat model kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni yang dimaksud masih harus dikembangkan dan dijabarkan lebih lanjut, tidak dikemukakan dalam tulisan ini.

PENUTUP

Beberan di muka telah menunjukkan betapa pesatnya transformasi ekonomi dan industri, dari ekonomi dan industri manufaktur menuju ekonomi dan industri kreatif. Berbeda dengan ekonomi dan industri manufaktur, ekonomi dan industri kreatif bertumpu pada budaya atau kreativitas dan inovasi manusia. Ekonomi dan industri kreatif ini niscaya akan makin berkembang bilamana (di-/ber-)kembang-(kan) kewirausahaan kreatif yang mewirausahakan budaya dan kreativitas-inovasi insani. Di sinilah budaya dan kreativitas-inovasi insani menjadi sangat fundamental dan sentral keberadaannya. Salah satu manifestasi budaya yang dikenal dan dinikmati oleh masyarakat luas adalah bahasa dan seni. Bahasa dan seni dapat menjadi salah satu bahan industri kreatif yang penting, yang bilamana diolah secara kreatif dan inovatif sedemikian rupa dapat menjadi produk-produk usaha kreatif yang penting dalam kewirausahaan kreatif. Untuk mengolah dan mendayagunakan bahasa dan seni sebagai produk usaha kreatif itulah perlu dikembangkan industri kreatif sekaligus kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni. Pengembangan kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni ini menjadi tantangan dan peluang baru para pekerja bahasa dan seni, ahli bahasa dan seni, dan seniman dan bahasawan Indonesia di samping menjadi tantangan dan peluang para wirausahawan Indonesia. Berkembangnya kewirausahaan kreatif berbasis bahasa dan seni akan memberi sumbangsih berarti bagi ekonomi dan industri kreatif Indonesia, yang sekarang sedang digalakkan dan dikelola secara serius oleh pemerintah

*Tulisan ini merupakan petikan yang dimodifikasi atau diolah kembali sedemikian rupa dari Bab II penelitian strategis nasional berjudul Pengembangan Model Kewirausahaan Kreatif Berbasis Bahasa dan Seni sebagai Wujud Industri Kreatif yang dilaksanakan pada tahun 2010 yang disponsori oleh Tim Pengelola Hibah Strategis Nasional Bacth I DP2M Ditjen Dikti. Petikan dengan pengolahan kembali ini dimaksudkan untuk mengenalkan lebih lanjut kepada khalayak ramai dan lebih luas perihal industri kreatif berbasis bahasa dan seni dalam rangka memperluas prospek bidang bahasa dan seni di Indonesia; sama sekali tidak dimaksudkan sebagai bentuk autoplagiasi dan tidak digunakan untuk kepentingan peningkatan karier akademik penulis.
share on
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pelangi Sastra Malang sebagai “Terminal” Sastra di kota Malang memiliki program-program dalam bidang kesusastraan di antaranya: mendokumentasikan karya-karya sastra yang lahir di kota Malang dan sekitarnya.

Setiap orang dapat berkontribusi dengan mengirimkan arsip karya sastra berupa cerpen, puisi maupun esai dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Karya tersebut dari warga asli Malang atau warga luar Malang yang sedang berdomisili di Malang
  2. Karya tersebut telah dimuat di media massa, media daring, majalah, buku, maupun telah dibahas dalam sebuah forum/acara terbuka
    Karya dikirimkan melalui alamat surel [email protected] dengan subjek cerpen/puisi/esai

Karya tersebut akan kami arsipkan secara digital di website https://pelangisastramalang.org

Griya Buku Pelangi adalah Toko Buku yang menyediakan berbagai kebutuhan buku Anda. Banyak pilihan yang kami terbitkan baik dari buku pendidikan dan kesastraan. Untuk pembelian bisa melalui online di Marketplace kami atau kontak kami melalui aplikasi chat yang tersedia.